Hal menyebabkan tidak sah nya solat
Hal - hal yang bisa menyebabkan tidak sah nya sholat dan membatalkan sholat ketika memakai mukena
1. Mukena menutupi area wajah saat sujud.
Mukena yang menutupi bagian muka (jidat) ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnya pun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat. Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,
فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته
Artinya, Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai .juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan. Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.
2. Mukena tidak menutupi dagu bagian bawah.
Sebagaimana sudah kita ketahui, bagian yang boleh terbuka bagi perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan saja. Batasan wajah secara vertikal adalah antara tumbuhnya rambut dan bagian bawah dagu. Sedangkan secara horizontal, antar kedua telinga. Oleh karena itu, perempuan yang shalat harus menutup bagian bawah dagu, dan memperhatikan apakah ada rambut-rambut yang keluar. Kebanyakan dari kita sering lupa menutup dagu bagian bawah ini dan tidak banyak model mukena jaman sekarang yang otomatis menutup bagian tersebut.
- Tuhfatul habib :
قَوْلُهُ: (وَتَحْتِ مُنْتَهَى) بِالْجَرِّ عَطْفًا عَلَى مَنَابِتِ أَيْ وَهُوَ مَا بَيْنَ رَأْسِهِ وَمَا تَحْتَ إلَخْ. فَالْمُنْتَهَى دَاخِلٌ فِي الْوَجْهِ، أَمَّا لَوْ قَالَ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ شَعْرِ رَأْسِهِ. وَالْمُنْتَهَى أَيْ وَبَيْنَ الْمُنْتَهَى بِدُونِ تَحْتَ لَأَفَادَ أَنَّ الْمُنْتَهَى خَارِجٌ وَلَيْسَ مُرَادًا بَلْ الْمُرَادُ دُخُولُهُ
Batasan wajah bagi wanita sebagaimana batasan wajah dalam wudlu. Batasan panjang wajah adalah antara tempat tumbuhnya rambut dan di bawah ujung tulang dagu (tulang tempat tumbuhnya jenggot).
3. Lengan terlihat saat takbiratul ihram dengan mukena potongan.
Beberapa gerakan shalat bisa mengakibatkan terbukanya aurat saat kita menggunakan mukena potongan, terutama gerakan yang mengangkat kedua tangan seperti takbiratul ihram. Jika kebetulan kita mengenakan baju pendek, maka lengan kita bisa terlihat. Pergelangan tangan dan betis juga rawan terlihat pada gerakan-gerakan tertentu jika menggunakan mukena potongan, karena itu banyak yang menyarankan lebih baik menggunakan mukena terusan.
Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما
خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
4. Tumit kelihatan ketika shalat.
Seringkali kita melihat wanita sedang shalat tapi tumitnya kelihatan. Jadi jika auratnya terbuka dengan sengaja, menurut pendapat yang kuat para ulama Madzhab Syâfi'î, Mâlikî dan Hambâlî, shalat wanita tersebut batal. Sedangkan jika auratnya terbuka (tersingkap) tanpa sengaja, semisal karena terpaan angin dan ia segera (langsung) menutupnya kembali, maka shalatnya tidak batal. Akan tetapi jika ia tidak segera (langsung) menutupnya, maka shalatnya batal. Dalam kitab Hasyiyah Bujairomi :
الكتاب : حاشية البجيرمي على الخطيب
ويسن كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميه
Dan disunnahkan membuka telapak kedua tangan bagi laki-laki dan lainnya. Dan sunnah membuka kedua telapak kakinya laki-laki. Sedang untuk yang lain wajib untuk menutup kedua telapak kakinya.
5. Mukena terawang dan memperlihatkan lekuk tubuh.
Dalam menutup aurat, seorang harus menggunakan pakaian yang bisa menutup warna kulit dan juga lekuk tubuh. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan bahan mukena yang kita gunakan apabila pakaian dalam mukena yang kita kenakan belum menutup aurat. Jangan gunakan bahan yang terawang atau transparan.
Ingat, aurat harus ditutup dan tidak terlihat dari segala arah, kecuali dari bawah. Maksudnya, bila seseorang shalat di tempat yang tinggi, dan auratnya terlihat dari bawah, maka tidak membatalkan shalat. Berhati-hati pula saat menggunakan mukena warna-warni karena bisa membuat orang lain yang shalat di sekitar kita menjadi tidak khusyuk.
kitab I’anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal. 134:
يجب ستر العورة بما - أي بجرم - يمنع إدراك لونها لمعتدل البصر عادة، فلا يكفي ما لا يمنع ذلك… (قوله: ويكفي ما يحكي لحجم الأعضاء لكنه خلاف الأولى أي للرجل، وأما المرأة والخنثى فيكره لهما. “
Wajib menutup aurat
dengan sesuatu yang mencegah mata melihat warna kulit, maka tidak cukup menggunakan bahan yang tidak mencegahnya…(Pernyataan: Dan cukup menggunakan sesuatu yang memperlihatkan lekuk tubuh… namun hal semacam ini dihukumi khilaful aula bagi lelaki dan makruh bagi wanita dan khuntsa.” Dari penjelasan di atas bisa kita pahami bahwa hukum shalat dengan pakaian yang tembus pandang, yang membuat orang lain masih bisa melihat warna kulit kita, adalah tidak sah, baik bagi lelaki maupun perempuan. Sedangkan menggunakan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh, hukumnya tetap sah, namun khilaful aula (dianjurkan meninggalkannya) bagi lelaki dan makruh bagi perempuan dan khuntsa (berkelamin ganda/tidak berkelamin). Karena itu, sebaiknya tetap dihindari.
Wallahu a'lam wa ahkam..
____________
Sumber :
Fiqh Nisa
0 Response to "Hal menyebabkan tidak sah nya solat"
Posting Komentar